Kejari Padang Bakal Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Kemahasiswaan Unand Senilai Rp600 Juta

×

Kejari Padang Bakal Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Kemahasiswaan Unand Senilai Rp600 Juta

Bagikan berita
Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi.
Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi.

HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan menetapkan tersangka penyalahgunaan dana kemahasiswaan senilai lebih dari Rp600 juta.

Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pembangunan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) yang tengah dilakukan.

Menurutnya, hasil audit diperlukan bagi tim penyidik untuk menentukan berapa jumlah kerugian negara yang timbul akibat perkara itu.

Afliandi mengatakan, sebelumnya terkait perkara itu Universitas Andalas telah melakukan audit secara internal dan menemukan dana sebesar Rp613 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Sembari menunggu hasil audit, tim penyedik Kejaksaan juga terus mengumpulkan bukti-bukti serta saksi yang diperlukan dalam perkara itu.

Kejaksaan Negeri telah meminta keterangan kepada 23 saksi yang terdiri dari mahasiswa, dosen, hingga Rektor.

Kasus ini berawal ketika Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Andalas menggelar aksi unjuk rasa mempertanyakan penggunaan dana kemahasiswaan pada awal tahun 2023 lalu.

"Untuk sementara saksi yang telah kita periksa lebih kurang 23 orang saksi. Nanti kita juga sudah koordinasi dengan pihak BPKP untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti mengenai kerugian keuangan negara di samping yang telah ditemukan oleh SPI persatuan pengawas internal Universitas Andalas," katanya.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan pihak Kejaksaan Negeri Padang menemukan adanya tindakan oknum yang
mengalihkan anggaran kemahasiswaan Unand secara sepihak dan untuk penggunaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (*)

Editor : Tisya
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini