HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan pedagang yang berjualan di Fasilitas Umum (Fasum).
Petugas penegak Perda itu memberikan kepada pedagang yang
masih menggunakan fasilitas umum, untuk sarana berjualan pada Kamis, 18 Januari 2024.
Penertiban ini merupakan Patroli rutin Pengawasan terhadap pelanggaran Perda 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kawasan Kota Padang.
Seperti dilansir Halonusa.com melalui akun Instagram @satpolpppadang, disebutkan bahwa dalam pengawasan tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif kepada pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum, untuk sarana berjualan.Dalam caption-nya juga dituliskan, bahwa hal itu dilakukan dalam rangka mengembalikan Fasum ke Fungsi sebagaimana mestinya.
"Nah... Sanak Praja, mari ikuti aturan yang ada, tidak diperbolehkan berjualan di atas Fasum, sebab Fasum tidak diperuntukkan untuk itu," katanya. (*)
Editor : Redaksi