Beli Sepeda Motor dengan Uang Mainan, Seorang Pria asal Pasaman Ditangkap Polisi

×

Beli Sepeda Motor dengan Uang Mainan, Seorang Pria asal Pasaman Ditangkap Polisi

Bagikan berita
Seorang pria ditangkap polisi karena beli motor dengan uang mainan. (Foto: detik.com)
Seorang pria ditangkap polisi karena beli motor dengan uang mainan. (Foto: detik.com)

HALONUSA.COM - Beli sepeda motor dengan uang mainan, seorang pria ditangkap Polres Padang Pariaman.

Pria tersebut bernama Heri Wildani, warga Simpang Tonang Duo, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

Ia ditangkap petugas Satreskrim Polres Padang Padang setelah membawa kabur sepeda notor yang baru saja dibelinya dengan uang mainan.

Barang bukti yang dicari petugas ditemukan di rumah orang tuanya. Saat petugas menyita sepeda motor dan mebawa anaknya ke kantor polisi terlihat sang ibu tak kuasa menahan tangisnya.

Pasalnya, selama ini Heri selalu terlihat baik di depan orang tuanya. Kejadian ini berawal dari korban yang hendak menjual sepeda motornya melalui media sosial melihat unggahan sepeda motor yang sangat disukainya itu.

Lalu, pelaku mendatangi rumah korban di daerah Batang Anai Padang Pariaman.

Tersangka bertemu dengan mertua korban dan memperlihatkan sebuah tas
berisikan uang sebagai jaminan karena pelaku ingin uji coba sepeda motor.

Namun tersangka tak kembali lagi dan setelah diperiksa ternyata uang itu adalah uang mainan sebanyak Rp150 lembar.

"Sebelum dicek unit tersebut diperlihatkanlah sejumlah uang yang ada di dalam tas tersangka. Sebagai jaminan tas tersebut ditinggalkan lalu satu unit speda motor tersebut dicek oleh tersangka. Kemudian setelah sekian lama tersangka pun tidak kembali lagi dan setelah sekian lama dicek uang yang berada di tas adalah uang mainan," kata kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu A.A. Reggy dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube Liputan6, Selasa, 16 Januari 2024.

Saat ini polisi masih memeriksa tersangka di Mapolres Padang Pariaman. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)

Editor : Tisya
Sumber : YouTube Liputan6
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini