Dua Kasus Viral di Kabupaten Solok Disorot Polda Sumbar

×

Dua Kasus Viral di Kabupaten Solok Disorot Polda Sumbar

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH pada Minggu 14 Januari 2024.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH pada Minggu 14 Januari 2024.

HALONUSA.COM - Dua kasus viral di Kabupaten Solok disorot Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH pada Minggu 14 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, dua kasus yakni dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan kasus pengrusakan di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Solok.

"Kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD (Kabupaten Solok) ditangani di Polres Solok, dan yang dilaporkan kasus pengrusakan kantor DPRD Kabupaten Solok saat ini tengah di proses di Polda Sumbar. Kedua kasus tersebut sama-sama menjadi atensi bapak Kapolda," katanya.

Meskipun kasus dugaan pemerkosaan diproses di Polres Solok, kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Pak Kapolda sudah memerintahkan Kapolres Solok untuk secara intensif selalu melaporkan perkembangan penanganan kasusnya kepadaNya.

"Dalam hal ini (pemerkosaan), terkait kasus tersebut akan diproses. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Jika terbukti pidana, akan dilakukan penyidikan," terangnya.

Lebih lanjut, kata Kabid Humas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar juga menindaklanjuti laporan pengrusakan di kantor DPRD Kabupaten Solok, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Januari 2024.

"Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah mengambil keterangan keterangan dan mengumpulkan barang bukti. Dan saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan menegaskan, dua kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar tersebut akan diinformasikan perkembangannya kepada para pelapor melalui mekanisme yang ada yaitu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini