HALONUSA.COM - Langgar aturan! Pengemis di lampu merah diamankan Satpol PP Kota Padang.
Penertiban itu dilakukan guna Penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pengemis itu diamankan Satpol PP di perempatan lampu merah, Jalan Jendral A. Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat, 12 Januari 2024.
"Perlu kami sampaikan, mengemis di perempatan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, aktifitas tersebut sangat membayakan keselamatan si pengemis dan juga keselamatan orang lain pengguna jalan," kata petugas patroli dilansir Halonusa.com melalui akun Instagram @humasatpolpppadang.Petugas patroli yang bertugas langsung membawa bapak tersebut ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Kota Padang untuk di data dan dilakukan pembinaan sesuai aturan.
"Satpol PP Kota Padang akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan, agar terciptanya Kota Padang yang aman dan nyaman," katanya. (*)
Editor : Redaksi