HALONUSA.COM - Lima pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Satres Narkoba Pariaman. Mereka ditangkap terpisah di tiga tempat, yakni di Kelurahan Kampung Jawa, Desa Pauah dan Desa Cimparuah.
Dua dari satu tersangka merupakan residis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara.
Rangkaian penangkapan ini membuktikan kalau peredaran narkoba sangat marak terjadi di tengah masyarakat.
Keterangan polisi kepada pers, Selasa, 9 Januari 2924, dalam penangkapan itu disita tiga paket sabu-sabu ukuran sedang dan satu paket ganja ukuran sedang, sebuah timbangan dan sebuah uang yang dijadikan barang bukti.
Kelihaian para tersangka dalam mengedarkan dagangannya terbilang licik karena antara penjual dan pembelinya tidak saling bertemu saat bertransaksi. Namun pergerakan mereka sudah tercium polisi dan menjadikannya sebagai target operasi.
"Antara yang penjual ini dia langsung terhubung sama bandar besarnya cuman dia tidak tahu, dia putus karena sistemnya dilempar tadi. Begitu dia beli, pesan, lempar kemudian diambil. Bandar yang ditangkap ini langsung ke pembeli," kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz, Kamis, 11 Januari 2024.Abdul Aziz menambahkan, mereka sudah ditarget karena kategori pengedar. Polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini.
Para tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor : Tisya