Diduga Cemburu, Caleg DPRD Sumbar Disiram Cairan Soda Api oleh Suami Sirinya

×

Diduga Cemburu, Caleg DPRD Sumbar Disiram Cairan Soda Api oleh Suami Sirinya

Bagikan berita
Caleg DPRD Sumbar disiram cairan soda api oleh suami sirinya. (Foto: istimewa)
Caleg DPRD Sumbar disiram cairan soda api oleh suami sirinya. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Diduga cemburu, Caleg DPRD Sumbar disiram cairan soda api oleh suami sirinya.

Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marnis tak menyangka dirinya akan dianiaya oleh suami sirinya Fahmi pada Selasa, 2 Januari 2024.

Akibat kejadian itu, dia harus dirawat di rumah sakit karena luka air keras yang dialaminya. Peristiwa itu berawal saat korban yang sedang berada di kamar rumahnya di Nagari Batu Bulek, Kecamatan Linatu Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

Didatangi pelaku yang mengendap-endap masuk dan menyeramkan cairan soda api ke korban. Cairan tersebut mengenai wajah dan tangan korban sebelah kiri. Lalu pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya.

Satuan Reskrim Polres Tanah Datar tak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku. Polisi mendatangi satu persatu toko yang menjual air aki dan soda api.

Dari rekaman kamera pengintai di toko terlihat pelaku sedang membeli air aki dan soda api karena polisi memiliki bukti yang kuat. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi.

Pelaku mengaku, memakai cairan soda api untuk menyiram korban motifnya karena cemburu pada istrinya tersebut yang dituduhnya memiliki pria idaman lain.

"Berawal dari rasa cemburu korban yang mempunyai hubungan. Dasar itulah pelaku menyiram cairan soda api ke bagian wajah. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah politik di Tanah Datar," kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, Rabu, 10 Januari 2024.

Selain botol air aki, botol cairan soda api dan telepon genggam pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat mencelakai korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Tanah Datar dan bersiap menghadapi tuntutan pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Tisya
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini