HALONUSA.COM - Ketua DPRD Kabupaten Solok bantah perkosa Asisten Rumah Tangga (ART)-nya dan berencana bakal melaporkan balik orang tua korban ke polisi.
Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial DH untuk kasus kejahatan seksual dengan korban anak perempuan berusia 18 tahun.
Korban berinisial HKN merupakan warga Lampayo, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru.
Laporan dibuat oleh orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Arosuka Solok.
Korban merupakan Asisten Rumah Tangga (IRT) yang bekerja di rumah Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Kejahatan sosial yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Solok terjadi pada 26 Desember 2023 lalu.DH pun dengan tegas membantah kasus ini dan berencana melaporkan balik keluarga korban.
"Logikanya, tanggal 26 diperkosa. Kenapa tanggal 27, 28 masih enjoy-enjoy saja. Ndak mungkin ambo mode itu," katanya dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube tvOneBews. (*)
Editor : RedaksiSumber : YouTube tvOneNews