HALONUSA.COM - Lapak PKL ditinggal begitu saja di Pasar Raya Barat, langsung diangkut Satpol PP Padang.
Razia tersebut dilakukan Satpol PP Padang bersama Dinas Perdagangan di kawasan Pasar Raya Barat, Kamis, 4 Januari 2024.
Kepala Bidang ketertiban Umum, Rozaldi Rosman didampingi Kasi Operasi Dan Pengendalian Serta kasi Kerja Sama Okta purnama mengatakan, penertiban ini sesuai dengan surat Edaran Walikota Nomor 438, terkait lokasi dan waktu diperbolehkan berjualan yaitu pukul 15.00 Wib.
"Penertiban Pasar Raya setiap hari kita lakukan. Tapi masih ada diantara PKL yang nekat meninggalkan lapak di lokasi berjualan," katanya.
Rozaldi mengatakan, dalam rangka untuk menjadikan Pasar Raya yang tertib perlu tindak tegas sehingga pasar nyaman bagi pengunjung dapat diciptakan.
"Menjadikan Pasar Raya yang tertib indah dan nyaman perlu upaya tindakan secara tegas," katanya.Lebih lanjut, kata Rozaldi, bahwa upaya penertiban ini telah berjalan baik, meski masih ada antara PKL dengan petugas yang main kucing-kucingan. Satpol PP selalu berupaya dan melakukan pengawasan dikawasan Pasar Raya ini hingga tertib.
"Secara intens pengawasan kita lakukan di Pasar Raya sehingga Pasar yang tertib indah dan nyaman dapat diciptakan," katanya. (*)
Editor : Redaksi