HALONUSA.COM - Sering ditertibkan, baliho 'nakal' kembali menjamur bikin Satpol PP Padang geram.
Ratusan baliho dan spanduk itu berada di sejumlah tepian jalan di Kota Padang, Senin, 1 Januari 2023.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang, Rozaldi Rosman menerangkan, pihaknya menerapkan sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya.
"Baliho ini menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005,tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," katanya, Selasa, 2 Januari 2024.
Dalam operasi penertiban ini, kata Rozaldi, pihaknya hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang berada di fasum, sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.
"Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan perda yang ada di kota padang," katanya.Rozaldi menjelaskan, bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain Jalan jati, Jalan sawahan, Jalan simpang haru, Jalan marapalam, dan jalan kawasan lubeg.
Menurut Rozaldi, apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan," katanya.
Rozaldi mengimbau, masyarakat tidak menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung, serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum. (*)
Editor : Redaksi