HALONUSA.COM - Langgar aturan, ratusan baliho dan spanduk Caleg dibongkar Satpol PP Kota Padang.
Tak hanya baliho dan spanduk partai politik dan Calon Legislatif (Caleg), iklan dan reklame yang melanggar aturan pemasangan tidak pada tempatnya juga ditertibkan petugas Penegak Perda itu.
Penertiban itu dilakukan pada Minggu, 24 Desember 2023.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho atau spanduk karena belakangan ini memenuhi hampir semua sepanjang jalan di Kota Padang.
“Ratusan baliho spanduk tersebut dipasang dan ditempel di Fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang telpon dan ada juga yang ditempel di pohon-pohon, selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang,” tegasnya.
Rozaldi mengakui, bahwa saat ini masa-masa kampanye untuk para calon. Namun banyak ditemukan APK yang dipasang dan ditempel di fasiltas umum.“Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum,” katanya.
Maka dari itu, kata Rozaldi, pemasangan baliho spanduk di tempat-tempat fasum oleh pihak-pihak yang ber kontestasi baik di Pileg, Pilpres atau pun promosi produk serta hal lainya, pihak Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut.
“Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih tentu penertiban ini setiap hari akan dilakukan kedepannya,” katanya. (*)
Editor : Redaksi