HALONUSA.COM - Gak kapok-kapok! Residivis narkoba di Payakumbuh ini kembali ditangkap polisi.
Pria yang dipanggil Nov (36) itu kembali masuk atas kasus serupa pada Jumat, 22 Desember 3023.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra membenarkan hal tersebut.
"Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo," katanya.
Aiga Putra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Nov berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan itu, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan hingga melakukan penangkapan tersangka Nov.Saat diciduk, kata Aiga Putra, tersangka Nov sempat berusaha membuang diduga barang bukti berupa plastik bening dibungkus dengan plastik makanan Qtela yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Namun berkat gerak cepat anggota Tim Phantom, barang bukti berhasil didapat.
Kepada Polisi, Nov mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Roby (DPO) seharga Rp3.800.000 dengan cara di pesan melalui chat WA kemudian barang bukti diambil di dekat batang pohon pinggir jalan umum Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Kita masih melakukan pendalaman dan penyelidikan perihal keberadaan tersangka Roby yang masih menjadi DPO," katanya.
Selain itu, kata Aiga Putra, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor merk Supra X 125 dan satu unit handphone merk Realme warna abu-abu. (*)
Editor : Redaksi