HALONUSA.COM - Polda Sumbar sudah Keluarkan 166 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye bagi peserta pemilu 2024.
Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Sunarya, S.Ik melalui Plt. Kasi Yanmin Iptu Anthony mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 166 STTP Kampanye per 28 November hingga tanggal 18 Desember 2023.
Anthony menyebutkan, STTP Kampanye tersebut diberikan kepada Caleg tingkat Provinsi (DPRD), tingkat pusat (DPR RI), calon anggota DPD, serta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pelayanan STTP Kampanye ini, juga dipermudah dengan adanya Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar, yakni dengan menghubungi nomor telepon WhatsApp 0822-4633-3001," katanya.
Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Sunarya menambahkan, Call Center Yanmin dihadirkan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Polri, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
"Dinamika dan problematika saat ini menuntut solusi serta terobosan kreatif dan inovatif yang berintegritas serta dedikasi tinggi untuk mewujudkan hasil yang maksimal dan permintaan pelayanan pengurusan perizinan akan meningkat diakhir tahun jelang kontestasi Pilpres 2024," katanya.Sunarya berharap, terobosan kreatif dan inovatif layanan Call Center Yanmin ini dapat memberikan banyak kemudahan, efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.
Apalagi, massa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga kebutuhan akan perizinan dan pelayanan semakin tinggi terutama dengan adanya kontestasi politik. (*)
Editor : Redaksi