HALONUSA.COM - Pasca tewasnya 24 pendaki Gunung Marapi beberapa waktu lalu, dua pejabat BKSDA Sumbar diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistywan mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua pejabat BKSDA Sumbar dan dijadwalkan dalam waktu dekat Ditreskrimum juga akan meminta keterangan pihak lainnya.
"Jadi yang baru dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar sampai saat ini baru dua orang dari BKSDA Sumbar. Sementara untuk dari PVMBG nanti tanggal 20 kita pnggil ulang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Pos Bantuan Hukum Marapi, Mardefni mendukung, penuh langkah Polda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus kelalaian dan melanggar larangan yang ditetapkan Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi.
Pasalnya, akibat kelalaian pihak BKSDA, 76 pendaki menjadi korban, 24 orang diantaranya meninggal dunia.
"Itu mereka akan direjat dengan pasal 359 itu kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang. Unsur kelalaian di sini seperti yang kita bahas sebelumnya itu kental sekali Polda Sumbar untuk melakukan penyidikan atau penyelidikan terhadap beberapa orang yang sekarang sudah diperiksa di BKSDA Sumbar," katanya dilansir dari YouTube Liputan6, Rabu, 20 Desember 2023.Senada dengan Mardefni, Dosen Ilmu Hukum Universitas Andalas (Unand), Suharizal yang juga praktisi hukum mengatakan, BKSDA merupakan elemen yang paling bertanggung jawab karena atas izin merekalah para pendaki gunung mendaki gunung Marapi.
Selain itu, katanya, kelalaian juga terjadi di level bawah dalam hal ini Pemerintah Daerah. Pemda seharusnya tahu namun tidak memberitahu, seharusnya melakukan
tindakan preventif sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah mengatur
penanggulangan bencana.
"Yang pasti diurutan pertama itu adalah BKSDA. Nah karena dia adalah orang yang berada di lokasi, orang yang memberikan izin, orang yang mengelola. Kelalaian juga ada dilevel bawah, itu adalah Pemda. Pemda semestinya dia tahu tapi kemudian juga tidak memberitahu, juga ada BPBD yang semestinya dia punya tanggung jawab preventif seperti apa yang diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tapi kemudian tidak melakukan itu," katanya.
Pendakian Gunung Marapi memang disorot banyak pihak. Pasalnya, PVMBG pada Agustus 2011 telah menetapkan status Gunung Marapi pada level 2 yang melarang semua aktivitas dalam radius 3 km dari kawah.
Editor : TisyaSumber : YouTube Liputan6