HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang musnahkan barang bukti 1.054 perkara, didominasi narkotika.
Kegiatan itu bertempat di halaman Kejari, Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kepala Kejari Padang, M Fatria mengatakan, pemusnahan barang ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti yang telah inkracht.
"Ini juga antisipasi terhadap kemungkinan adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum," katanya, Rabu, 20 Desember 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, kata Fatria, 18,3 Kg narkotika jenis ganja, 213 gr narkotika jenis sabu-sabu, 7 dus rokok illegal 2314 pcs obat illegal.
Selain itu, beberapa pucuk sajam dan alat hisap sabu, serta barang bukti lainnya."Semua barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus di tahun 2023 dengan jumlah perkara sebanyak 1.054, dengan presentase terbanyak adalah perkara Narkotika 40 persen, perkara Pencurian 30 persen, perkara lainnya 30 persen," katanya.
Dari sebanyak 1.054 perkara di dominasi oleh Narkotika yaitu sebanyak 40 persen lebih besar dibandingkan perkara lainnya.
Menurut Fatria, upaya mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat-obatan tanpa izin edar ini, sangat dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat.
"Narkotika ini dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kita minta masyarakat dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan mencurigakan terkait penyelundupan atau peredaran barang –barang terlarang tersebut," katanya. (*)
Editor : Redaksi