Sidak Indekos di Padang, 4 Orang Penghuni Kos Diamankan, 1 Diantaranya Positif Narkoba

×

Sidak Indekos di Padang, 4 Orang Penghuni Kos Diamankan, 1 Diantaranya Positif Narkoba

Bagikan berita
Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar sidak indekos menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Jumat, 15 Desember 2023.
Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar sidak indekos menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Jumat, 15 Desember 2023.

HALONUSA.COM - Sidak indekos di Padang, 4 orang penghuni kos diamankan, 1 diantaranya positif narkoba.

Hal itu dilakukan Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Jumat, 15 Desember 2023.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman menjelaskan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kos-kosan yang ada di Kota Padang, tidak melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016.

Yaitu, tentang pengelolaan rumah kos serta memastikan pemilik juga tidak menerima pasangan yang bukan suami istri, berada dalam satu kamar kos, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan pihak RT setempat untuk melaksanakan giat gabungan di Jalan Karet, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat ini. Dari Satpol PP kita tentu memantau penghuni kos yang bukan pasangan suami istri berada dalam satu kamar, jika ada indikasi hal tersebut, kita akan amankan ke Mako Satpol PP dan untuk BNN sendiri, mereka melakukan tes urin terhadap penyewa kos, kita lakukan pendampingan di lokasi,” katanya.

Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Kota Padang mengamankan, sebanyak empat orang penghuni kos, diantaranya satu orang laki-laki dan tiga orang wanita.

“Satu orang wanita diduga positif, langsung dibawa BNN untuk diproses lebih lanjut, sementara dua orang wanita lainnya dan satu laki-laki tersebut kita bawa ke Mako, mereka didapati berada dalam satu kamar,” terangnya.

Tiba di Mako Satpol PP Kota Padang, mereka, langsung diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan diproses sesuai aturan.

"Kita belum dapat hasil pemeriksaan PPNS jadi belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan kepada mereka. Namun kita berharap, ini menjadi perhatian serius bagi pemilik kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni Kos-kosannya, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," katanya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini