HALONUSA.COM - Diduga tak berizin, puluhan minuman beralkohol (minol) disita Satpol PP Kota Padang.
Penyitaan itu dialkukan oleh Satpol PP, SK4, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan Kota Padang pada Jumat dini hari, 15 Desember 2023.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam giat ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol minol dari berbagai tempat.
"Dari lima titik yang kita periksa, yakni 2 kafe dan karaoke di kawasan kecamatan Padang Barat, serta 3 kafe karaoke lainya di Kawasan Padang Selatan, pada saat pemeriksaan, pelaku usaha tersebut tak dapat menunjukkan surat izin untuk menjual minol dari Pemko Padang, untuk kedepannya, kita tetap terus mengawasi pelaku usaha yang masih belum melengkapi ataupun mengurus izin usaha," tegasnya.
Di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Padang Utara, Jalan Khatib Sulaiman, petugas juga mengamankan 3 orang, yang diduga tidak memiliki kartu identitas.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra menghimbau, kepada para pelaku usaha di Kota Padang, agar selalu taat dalam peraturan."kami tak bosan-bosannya menghimbau kepada pemilik usaha, agar mengikuti aturan yang berlaku, seperti melengkapi izin usahanya, demi terciptanya ketertiban umum yang aman di masyarakat," katanya.
Chandra menambahkan, semua yang diamankan diserahkan Kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut.
"Terkait barang bukti berupa belasan minol ini, kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut, jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai aturan, serta 3 orang perempuan yang tak memiliki kartu identitas ini, juga kita akan panggil pihak keluarga sebagai wujud pembinaan," tutupnya. (*)
Editor : Redaksi