HALONUSA.COM - Aniaya lansia 50 tahun, seorang pria di Payakumbuh diringkus Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Kamis, 14 Desember 2023.
Pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas yang merupakan warga Kelurahan Koto Dibaruah.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Doni Pramadona mengatakan, pelaku berinisial AA (36) ditangkap karena telah menganiaya seorang lansia berusia 50 tahun.
"AA ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban patah pada bagian kaki," katanya.
Doni menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Toko Cinta Tani Pasar Payakumbuh diawali dengan percekcokan mulut antara tersangka dan korban yang mengakibatkan perkelahian sehingga korban mengalamai patah pada kaki.
"Peristiwa tersebut juga tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/337/XII/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH tanggal 6 Desember 2023 yang di buat pelapor pasca kejadian," katanya.Berdasarkan laporan Polisi dan alat bukti yang cukup personil kepolisian dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka.
"Tersangka berhasil ditangkap di pelataran parkir Hotel Mangkuto. Saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan," katanya. (*)
Editor : Redaksi