Pemko Padang Canangkan TPST RDF, Apa Itu?

×

Pemko Padang Canangkan TPST RDF, Apa Itu?

Bagikan berita
Wakil Wali Kota Padang membuka pencanangan TPST RDF
Wakil Wali Kota Padang membuka pencanangan TPST RDF

HALONUSA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan pencanangan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF), Rabu (13/12/2023). Sementara itu pembangunan TPST RDF baru dilaksanakan pada tahun depan.

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyampaikan, pencanangan ini merupakan salah satu solusi dari Pemko Padang untuk mengatasi permasalahan sampah. Keberadaan TPST RDF merupakan bantuan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan PT Semen Padang dengan anggaran mencapai Rp128 miliar.

Ekos Albar menambahkan, sembari menunggu pembangunan TPST RDF tuntas, masyarakat Kota Padang tetap diimbau melakukan upaya atau inovasi pengolahan sampah secara konvensional. Misalnya saja dengan memperkuat keberadaan bank sampah, hingga rutin melaksanakan Padang Bergoro.

"Jumlah sampah yang dihasilkan warga Kota Padang sudah sangat mengkhawatirkan bisa mencapai 650 ton sehari. TPST RDF merupakan salah satu alternatif pengolahan sampah yang diperoleh dari bantuan ISWMP, dengan kapasitas 200 ton perhari. Nantinya hasil RDF ini akan dipergunakan PT Semen Padang menjadi bahan bakar pengganti batu bara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Wilayah I, Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya  Kementerian PUPR Republik Indonesia, Sandi Eko Bramono menjelaskan, kapasitas TPST RDF untuk Kota Padang mencapai 200 ton per hari. Namun jumlah ini baru dapat mengakomodir pengelolaan sampah 30 persen dari keseluruhan sampah yang dihasilkan warga Kota Padang. Lokasinya ada di TPA Air Dingin dengan luas lahan 1,8 hektare.

Sandi mengungkapkan, lelang untuk pembangunan TPST RDF Kota Padang dilaksanakan pada pekan keempat Desember 2023. Sementara itu, kontrak pengerjaan baru dapat terwujud pada Maret 2024. Dengan demikian pengerjaan pembangunan terlaksana pada April 2024, selama 18 bulan sehingga tuntas di September 2025.

“Hal ini adalah kegiatan sistem pengolaan sampah secata terintegrasi. Bukan hanya pembangunan sarana fisik, tapi termasuk tata kelolanya. Ada pembangunan TPST, aspek pengaturan, pendanaan, peran dan masyarakat serta kelembagaan,” ujarnya.

Ditambahkan Koordinator Bidang Pengelolaan Sampah Kemenko Marves, Rendra Kurnia Hasan, teknologi RDF dapat menghasilkan dua hal. Pertama sampah bisa diolah seoptimal mungkin dan kedua bisa memenuhi target bauran energi nasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta menyampaikan, Kota Padang merupakan satu dari enam kabupaten/kota di Indonesia yang menerima bantuan ini. Hal ini merupakan hasil kerja sama dengan banyak pihak.

“Kegiatan hari ini betujuan untuk pencanangan TPA Air Dingin sebagai lokasi TPST RDF. Hal ini wujud komitmen Pemko Padang untuk menyiapkan lokasi dari hilir sampai ke tahap operasional RDF nanti,” kata Fadelan. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini