HALONUSA.COM - Hendak dikirim lewat jasa ekspedisi, 11,3 kg ganja kering dimusnahkan di Pasaman Barat.
Ganaj tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam kotak besi hingga ludes, sisanya sekitar 7 ons disisihkan untuk kebutuhan penuntutan, serta melengkapi semua dokumen.
Ganja yang dimusnahkan tersebut didapat dari penangkapan di bulan November 2023 lalu dengan jumlah 12 kg.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagai bentuk perang terhadap narkoba.
Waka Polres Pasaman Barat, Kompol Khairul Amri Nasution mengatakan, ganja dikirim tersangka Muhammad Tauhid melalui salah satu jasa ekspedisi yang berada di Pasaman Barat.
"Ganja terdeteksi saat melewati X-Ray bandara. Pihak bandara melaporkan ke Polres Padang Pariaman. Setelah ditelusuri diketahui barang haram itu dikirim dari Pasaman Barat," katanya, Rabu, 13 Desember 2023.Petugas Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat dan menahan barang bukti saat menyergap rumah tersangka di Ujung Gading Pasaman Barat.
Rencananya ganja itu akan dikirimkan ke Kota Malang melalui salah satu jasa pengiriman. Namun nahas barang bukti dan tersangka lebih dulu diciduk petugas.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (*)
Editor : Tisya