HALONUSA.COM - Langgar aturan jam berjualan, lapak PKL Pasar Raya Barat Padang dibongkar Satpol PP Kota Padang.
Penertiban ini dilakukan Tim Gabungan Pol PP dan Dinas Perdagangan Kota Padang.
Saat penertiban, sejumlah meja dan gerobak milik pedagang yang memakai badan jalan di Kawasan Pasar Raya Barat diangkut ke Mako Satpol PP Padang.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban ini sesuai dengan keputusan Walikota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018.
"Setiap PKL yang berjualan di lokasi ini telah diatur oleh SK Walikota, maka dari itu setiap PKL harus mematuhi aturan, bagi yang masih melanggar pihaknya akan menertibkan," katanya, Selasa, 12 Desember 2023.
Eka menyebutkan, semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan di Kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar petugas Gabungan, hal ini dilakukan Sesuai Perwako nomor 438 tahun 2018."Dalam keputusan terbuat tertuang bahwa PKL boleh berjualan di lokasi ini setelah pukul 15.00 Wib dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya, dalam upaya menjadikan pasar Raya yang tertib," katanya.
Eka menambahkan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi pengunjung pasar kebanggaan orang Padang ini.
"Jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan personilnya akan melakukan penertiban, maka dari itu dihimbau agar setiap PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan," imbaunya. (*)
Editor : Redaksi