HALONUSA.COM - Diduga tak berizin, billboard menjorok ke jalan di Lubeg Padang ditertibkan.
Penertiban itu dilakukan Tim gabungan kepada pemilik salah satu Billboard di Kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis, 7 Desember 2023.
Tim gabungan tersebut, terdiri dari, Satpol PP BKO, Kasi Trantib Kecamatan dan Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Lurah Batuang Taba Nan XX, Kota Padang karena diduga menyalahi aturan.
Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Begalung, Luxani menjelaskan, peneguran tersebut salah satu upaya menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga, pemasangan tempat iklan tersebut terlalu menjorok ke jalan dan menggangu keluar masuk kendaraan menuju Kampung Jua dan diduga pemilik juga tidak memiliki izin, maka diberikan teguran oleh PUPR ke pemilik," katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP akan terus mensupport dan mem Back Up Dinas terkait dalam melakukan penataan dan penertiban dugaan pelanggaran."Kami sebagai Penegak Perda akan terus back up instansi terkait dalam melakukan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang," katanya.
Lebih lanjut, Chandra menghimbau kepada pemilik periklanan agar selalu mengurus izinnya, agar tidak menyalahi aturan yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman.
"Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dan proses selanjutnya diserahkan ke PUPR sebagai Instansi pembina," imbaunya. (*)
Editor : Redaksi