Barang Bekas Ditumpuk di Badan Jalan, Pemilik Ditegur Satpol PP Kota Padang

×

Barang Bekas Ditumpuk di Badan Jalan, Pemilik Ditegur Satpol PP Kota Padang

Bagikan berita
Satpol PP Kota Padang membantu angkat barang bekas. (Foto: Instagram @satpolpppadang)
Satpol PP Kota Padang membantu angkat barang bekas. (Foto: Instagram @satpolpppadang)

HALONUSA.COM - Barang bekas ditumpuk di badan jalan, pemilik ditegur Satpol PP Kota Padang.

Barang bekas tersebut berada di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Mendapat laporan dari masyarakat,  Satpol PP Kota Padang langsung menurunkan Tim mediasi untuk melakukan peneguran kepada pemilik jual beli barang bekas pada Kamis, 7 Desember 2023.

Upaya ini dilakukan untuk membackup Lurah Belakang Tangsi dalam menyikapi keluhan warga setempat lantaran tempat jual beli barang bekas menganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, lantaran pemilik menumpuk barang-barang bekas di badan jalan.

"Pemilik telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selain terjadi penyempitan ruas jalan, pemilik juga menumpuk barang-barangnya di atas trotoar dan pemilik diberi surat teguran untuk memindahkan barangnya selama 3x24 jam," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra dilansir dari akun Instagram @satpolpppadang, Senin, 11 Desember 2023.

Chandra menyebutkan, dalam rangka menjaga Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ke lokasi usai diberikan surat teguran.

"Kita turunkan tim mediasi untuk melakukan pengawasan dan kami berharap pemilik secepatnya memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman, namun jika tidak akan kita lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," katanya. (*) 

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini