HALONUSA.COM - Sidang gugatan pemilihan Rektor Unand Padang, ditunda selama 2 pekan, agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
Meskipun pemilihan Rektor Unand telah selesai dilakukan dan Rektor telah dilantik.Namun gugatan yang pernah diajukan oleh 6 dosen Unand ke PTUN pada Agustus lalu masih berlanjut.
Dalam sidang terbuka pada Rabu, 6 Desember 2023 di PTUN memasuki tahap agenda pembuktian didampingi oleh dua kuasa hukum pihak penggugat atau prinsipal dalam agenda sidang mengajukan 13 buah bukti dan dari pihak tergugat mengajukan 8 bukti yang hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya saja.
Kuasa Hukum Penggugat, Roni Saputra mengatakan, diantaranya bukti-bukti yang ditampilkan ada satu bukti yang menarik, yakni putusan dari Majelis Wali Amanat yang menjelaskan bagaimana proses pemilihan Rektor yang tidak melibatkan senat akademik universitas atau SAU.
"Kita juga baru menyerahkan bukti ya. Jadi bukti-bukti yang sudah kita serahkan itu sudah diterima oleh majelis dan kemudian dari bukti itu tentu nanti kita akan dukung dengan keterangan saksi terkait dengan pembuktian apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dalam hal ini NWA dengan cara memberikan kewenangan penyaringan kepada SAU yang jelas SAU dan MWA adalah lembaga yang setingkat," katanya.
Roni menjelaskan, dalam ketatanegaraan lembaga yang setingkat tidak bisa memberikan penderikasian kewenangan ataupun juga memberikan mandat."Ini yang akan kita buktikan Minggu depan melalui keterangan dari saksi, tadi dari bukti-bukti kita juga sudah menampilkan satu bukti menarik dari putusan majelis Wali Amanat di Universitas Indonesia yang menjelaskan proses pemilihan yang tidak melibatkan SAU," katanya.
Dalam putusan Majelis Hakim sidang ditunda hingga 2 minggu ke depan dengan agenda lanjutan masuk ke pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya bahwa keenam dosen Unand tersebut menggugat Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Andalas (Unand) terkait Penjaringan calon Rektor yang didelegasikan kepada senat akademik universitas hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan nomor 95 tahun 2002 bahwa kewenangan menggelar pemilihan Rektor. (*)
Editor : TisyaSumber : YouTube Official Padang TV News