Masih Bandel, Lapak Pedagang di Pasar Raya hingga Permindo Ditertibkan Satpol PP Padang

×

Masih Bandel, Lapak Pedagang di Pasar Raya hingga Permindo Ditertibkan Satpol PP Padang

Bagikan berita
Lapak pedagang di Pasar Raya hingga Permindo ditertibkan Satpol PP Padang. (Foto: istimewa)
Lapak pedagang di Pasar Raya hingga Permindo ditertibkan Satpol PP Padang. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Masih bandel, lapak pedagang di Pasar Raya hingga Permindo ditertibkan Satpol PP Padang.

Dinas Perdagangan Kota Padang bersama Satpol PP Padang, TNI dan Polri kembali melakukan penertiban dan penataan pedagang di sepanjang Pasar Raya Barat hingga Jalan Permindo pada Rabu, 6 Desember 2023.

Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang masih membandal dan membuka lapak dagangan tidak sesuai ketentuan, yakni surat edaran Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang jam operasional pedagang kaki di kawasan Pasar raya Padang.

Petugas menertibkan pedagang di beberapa titik, seperti pedagang buah, Selasa hingga 3 hari ke depan dengan menyita beberapa barang-barang milik pedagang.

Penertiban pedagang ini telah dilakukan sejak bulan Juli 2023 lalu. Meski begitu tetap saja ada yang membandel alias tidak taat aturan.

"Ini penertiban rutin dalam rangka menegakkan surat edaran Walikota Padang nomor 438. Jadi sesuai dengan aturan 438 bahasanya pedagang hanya boleh berjualan jam 3 sore," kata Kadis Perdagangan KOta Padang, Syahendri Barkah, Kamis, 7 Desember 2023.

Syahendri menyebutkan, pihaknya melakukan pentipan ini sudah tiap hari namun beberapa pedagang ada yang mencoba berjualan sebelum jam 3.

"Untuk berjalan kita ingatkan kembali dan itu kita lakukan penertipan bagi mereka yang membandel di Jalan Pasa Raya Barat sampai ke Permindo," katanya.

Syahendri menghimbau, pedagang mematuhi aturan 438 karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama, bahwa boleh berjualan pada jam 3 sore. Hal ini guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung Pasar Raya pada pagi hari ini.

"Kita fokuskan sepanjang Pasar Raya Barat sampai dengan Permindo, jadi mulai penertiban ini kita bergabung dengan Dinas Perdagangan untuk melakukan surat edaran Walikota Padang 438 tentang jam boleh berdagang," katanya. (*)

Editor : Tisya
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini