23 Orang Meninggal, Polda Sumbar Duga Ada Pelanggaran Izin Pendakian Gunung Marapi

×

23 Orang Meninggal, Polda Sumbar Duga Ada Pelanggaran Izin Pendakian Gunung Marapi

Bagikan berita
Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardianto. (Foto: istimewa)
Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardianto. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - 23 orang meninggal, Polda Sumbar duga ada pelanggaran izin aktivitas pendakian Gunung Marapi yang berstatus waspada level 2.

Hal ini menyikapi masih dibukanya aktivitas pendakian meski gunung Marapi berstatus waspada level 2 sejak 2011 lalu.

Polda Sumbar dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Pasalnya, Polda Sumbar mencium adanya indikasi pelanggaran dalam pemberian izin. Penyelidikan dilakukan buntut dari erupsi Marapi yang menyebabkan 23 pendaki meninggal.

Kini setelah semua korban dievakuasi, aktivitas pendakian di Gunung Marapi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Pelanggaran kita akan lakukan pemeriksaan hal yang memberikan izin ini. Terutama yang memberikan izin apa prosesnya, kenapa sampai terjadi seperti ini. Nah ini yang
kita lakukan, kita memeriksa bagaimana larangan-larangan yang sudah terjadi, kita akan proses," kata Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardianto, Kamis, 7 Desember 2023. (*)

Editor : Tisya
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini