HALONUSA.COM - Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya Padang mendekam 4 bulan di penjara atas pemukulan bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP).
Putusan hukum itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ketua KBPKL, Idman dijatuhkan hukuman 4 (empat) bulan.
Sidang putusan itu dipimpin Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma, serta dua hakim anggota, Irwin Zaily, dan Ferry Hardiansyah, Panitera Pengganti, Ahmad Fajri Hadi.
Idman didakwa melakukan pemukulan terhadap Irsal Mawardi, bendahara KPP yang terjadi pada Rabu, 17 Mei 2023 di samping Sentral Pasar Raya.
Idman ditangkap 18 Mei 2023 atau satu hari setelah peristiwa pemukulan terjadi, dan menjadi tahanan kota sampai sidang putusan.Terlihat saat sidang putusan tersebut dipenuhi oleh puluhan pedagang yang juga berlangsung tertib.
Wakil Walikota Padang, Ekos Albar yang turut hadir di tengah deretan pengunjung ruang sidang mengatakan, kehadirannya semata-mata untuk ikut memberikan ketenangan kepada kelompok pedagang yang terlihat hadir di sidang putusan.
“Kita ingin proses hukum ini berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan. Sekaligus kita ingin proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi kita semua warga Kota Padang, bahwa semua tindakan yang bertentangan dengan aturan dan hukum pasti ada sanksinya,” katanya. (*)
Editor : Redaksi