HALONUSA.COM - Diduga melakukan penggelapan uang perusahaan, seorang karyawan Showroom Auto 2000 Cabang Khatib Sulaiman Padang dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 30 November 2023 di depan Kantor Auto 2000 Cabang Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Penangkapan ini kami lakukan atas dasar laporan dari pihak Auto 2000 yang merasa dirugika oleh pelaku senilai Rp60 juta," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, Jumat 1 Desember 2023.
Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mencari tahu keberadaan pelaku dengan inisial NP (34) tersebut.
"Kemarin, tim mengetahui keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung digiring ke Mapolsek," lanjutnya.
Menurutnya, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan tidak memberikan diskon serta promo yang diberikan oleh pihak Auto 2000 kepada pelanggannya."Jadi, pihak Auto 2000 ini memiliki beberapa promo berupa potongan harga, untuk potongan harganya itu diambil oleh pelaku dan tidak diberikan kepada pelanggan Auto 2000," katanya.
Menurutnya, dengan kejadian tersebut pihak Auto 2000 dan pelanggan yang membeli mobil mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 9 lembar surat pesanan Kendaraan AUTO 2000, 9 lembar surat laporan Hasil Audit AUTO 2000 dan 1 lembar Surat Penempatan jabatan kerja," lanjutnya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (*)
Editor : Halbert Caniago