Pemko Padang Ditargetkan Kumpulkan Uang Rp2,53 Triliun Tahun 2024

×

Pemko Padang Ditargetkan Kumpulkan Uang Rp2,53 Triliun Tahun 2024

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang menandatangani Ranperda APBD Kota Padang 2024
Ketua DPRD Padang menandatangani Ranperda APBD Kota Padang 2024

HALONUSA.COM - Pemerintah Kota Padang ditargetkan untuk memperoleh pendapatan sebesar Rp2,53 triliun pada tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun 2024 dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Selain pendapatan, dalam Ranperda APBD 2024 tersebut juga dituangkan tentang belanja yang harus dihabiskan selama setahun sebesar Rp2,56 triliun.

“Alhamdulillah, harmonisasi dan sinergi ini semoga senantiasa terus bisa kita jaga bersama. Sehingga sasaran pembangunan di Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat dapat kita capai dengan sebaik-baiknya," kata Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar.

Lebih lanjut ia menyampaikan harapan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Kepala OPD di lingkup Pemko Padang, untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dari seluruh anggota fraksi DPRD Kota Padang.

“Masukan dan catatan yang diberikan masing-masing fraksi menjadi catatan penting bagi kita untuk melanjutkan program pembangunan di Kota Padang di 2024 mendatang. Terutama sekali dalam menuntaskan 11 program unggulan (progul) dan visi-misi Kota Padang yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024," tegasnya.

Ia mengatakan, prioritas pembangunan Kota Padang di 2024 mendatang masih akan tetap menjalankan program pembangunan sesuai visi dan misi Kota Padang terutama di sektor pendidikan, perdagangan dan pariwisata.

“Ketiga sektor ini harus lebih kita giatkan lagi di samping sektor penting lainnya seperti pengembangan UMKM masyarakat dan kebutuhan strategis lainnya,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, setelah persetujuan RAPBD Kota Padang TA 2024 ini, dalam waktu tiga hari ke depan akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

"Untuk proses evaluasi sampai ke penetapan Perda Kota Padang tentang APBD Kota Padang TA 2024 ini hingga penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)-nya, membutuhkan waktu lebih kurang sebulan. Sehingga APBD 2024 ini dapat efektif dilaksanakan pada awal Januari 2024," katanya. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini