Trotoar di Kota Padang Masih 'Dikuasai' PKL, Satpol PP Beri Peringatan Keras

×

Trotoar di Kota Padang Masih 'Dikuasai' PKL, Satpol PP Beri Peringatan Keras

Bagikan berita
Satpol PP Padang beri peringatan kepada PKL yang masih berjualan di trotoar. (Foto: istimewa)
Satpol PP Padang beri peringatan kepada PKL yang masih berjualan di trotoar. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Trotoar di Kota Padang masih 'dikuasai' PKL, Satpol PP beri peringatan keras.

Kali ini trotoar yang dijadikan tempat berjualan yakni, di Jalan Ganting Parak Gadang, Jalan Simpang Haru, Jalan Andalas, dan Jalan Sawahan Kota Padang.

"Kita sampaikan hari ini, Selasa, 28 November 2023, personil Satpol PP BKO Padang Timur, kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Chandra menyebutkan, lokasi yang dilakukan pengawasan dan penertiban oleh personil di antaranya, Jalan Ganting Parak Gadang, Jalan Simpang Haru, Jalan Andalas, dan Jalan Sawahan Kota Padang.

Sebelumnya, kata Chandra, personil Satpol PP sudah sering melakukan peneguran di kawasan tersebut, namun masih ada juga di temukan pedagang yang melakukan aktivitas berjualan di trotoar dan badan jalan.

Pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan, sambung Chandra, telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Tentu saja kita semua ingin Kota Padang jadi Kota yang rapi, bersih dan indah. Caranya tentu saja dengan tetap mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang," katanya.

Chandra mengimbau kepada masyarakat saling mengingatkan kepada saudara-saudara yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini