HALONUSA.COM - Gagalkan penyeludupan narkotika lewat truk, Polres Tanah Datar sita 45 kg ganja. Rencananya, ganja tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri mengatakan, ganja seberat 45 kilogram tersebut diamankan dari seorang pemuda berinisial IS (48) warga Jorong Lubuak Bauk, Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
"Tersangka IS diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar saat melintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar pada Rabu, 22 November 2023 di Jalan Raya Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB," katanya.
Desneri mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung dramatis karena terjadi kejar-kejaran.
"Sempat terjadi perlawanan dan tembakan peringatan karena tersangka melarikan diri. Tapi berkat kerjasama anggota, tersangka dapat dilumpuhkan," katanya.
Desneri mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat ka karena ada dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta."Pelaku ditangkap di Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin saat mengunakan kendaraan roda enam jenis mobil barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE," katanya.
Saat diinterogasi, kata Desneri, tersangka mengakui daun ganja kering tersebut dikemas dengan lakban coklat yang diambil di Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.
"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Editor : Redaksi