HALONUSA.COM - Biadab! Bertahun-tahun dua pria di Padang Panjang tega cabuli gadis belia, diimingi duit Rp20 ribu.
Aksi bejat mereka itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 di sebuah rumah kosong.
Kedua pria tersebut berinisial DL (54) dan MR (39) berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang terkait perkara cabul terhadap seorang gadis (16) di Nagari Gunuang Rajo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP donny Bramanto S.I.K melalui kasat reskrim Iptu Istiklal mengungkapkan, modus pelaku DL dengan cara mengimingi korban uang Rp20 ribu. Kemudian korban diminta mendatangi rumah kosong milik pelaku DL di Gunung Rajo, Kecamatan Batipuh saat pelaku ingin berhubungan dengan korban lalu melampiaskan nafsu birahi kepada korban.
"Modusnya memberikan uang Rp20 ribu setiap kali berhubungan," kata, Minggu, 26 November 2023.
Istiklal menyebutkan, berdasarkan keterangan pelaku DL yang bekerja sebagai petani ini telah melakukan aksinya terhadap korban sejak bulan Mei 2023 dan sampai saat ini pelaku telah melakukan sebanyak lebih kurang 20 kali di rumah kosong tersebut."Sementara keterangan korban, khusus pelaku MR telah melakukan aksi bejadnya terhadap korban semenjak tahun 2015, saat itu korban masih kelas 2 SD sampai dengan Februari tahun 2023," jelasnya.
"Pelaku MR selalu mengiming-imingi sejumlah uang tapi MR tidak pernah memberikan uang yang dijanjikannya ke korban," katanya.
Kini kedua pelaku DL dan MR telah di tahan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan ebih lanjut,kepada pelaku di terapkan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor : Redaksi