Tim Klewang Ciduk DPO Jambret Usai Jarah Isi Rumah Orang Tua Sendiri di Padang

×

Tim Klewang Ciduk DPO Jambret Usai Jarah Isi Rumah Orang Tua Sendiri di Padang

Bagikan berita
Tim Klewang ciduk DPO jambret usai jarah isi rumah orang tua.
Tim Klewang ciduk DPO jambret usai jarah isi rumah orang tua.

HALONUSA.COM - Tim Klewang ciduk DPO jambret usai jarah isi rumah orang tua sendiri di Padang.

Pelaku mengaku kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu hingga tega mencuri perabotan di rumah orang tuanya.

Pelaku berinisial S (25), T (24), A (17) berhasil diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di sebuah rumah di Kawasan Nanggalo, Senin, 27 November 2023.

"Pelaku S merupakan DPO Jambret Polresta Padang yang berhasil ditangkap setelah mencuri perabotan orang tuanya sendiri bersama dua temannya T (24) A (17)," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra didampingi Katim Klewang 2 Aipda Dafit Rico Dermawan, melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina.

Yanti menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang merupakan orang tua kandung dari S bahwa rumahnya dimasuki maling yang mengambil kulkas dan mesin cuci.

Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan ternyata aksi pencurian itu viral di media sosial yang memperlihatkan pelaku membawa hasil curiannya dengan mobil Pick Up.

"Ketiga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing dan dibawa ke Polresta padang serta barang bukti," katanya.

Saat diinterogasi, kata Yanti, rupanya pencurian tersebut didalangi oleh tersangka S yang merupakan anak kandung dari pemilik rumah.

"Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka S sering menganiaya orang tua kandungnya untuk mendapatkan uang dan sekarang ia juga curi perabotan," katanya.

Pelaku S juga merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara dan dalam kasus ini S dijerat Pasal 363 KUHP dengan 7 tahun penjara.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini