HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menemukan bukti dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) yang dilakukan oleh bendahara kampus dengan kerugian negara mencapai Rp613 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi mengatakan, penyidik Kejari Padang telah meminta keterangan 10 orang diantaranya Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 3, Bendahara, Kasi Keuangan hingga Ketua Satuan Pengawas Internal Unand.
"Dari pemeriksaan tersebut Kejaksaan Negeri Padang telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum oleh bendahara kampus," katanya.
Dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi tersebut, kata Afliandi, terkait dengan dana kegiatan kemahasiswaan tahun 2022 lalu yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima, seperti kegiatan pemberian insentif prestasi serta berbagai kegiatan kemahasiswaan lainnya yang belum dibayarkan oleh bendahara.
Sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan Kejari Padang, sambung Afliandi, baru satu orang yang terlibat langsung yang diduga melakukan perbuatan korupsi.
"Adanya penyelewengan anggaran dana kemahasiswaan di Unand. Kita temukan PMH-nya (Perbuatan Melawan Hukum) karena berdasarkan keterangan dari 10 orang saksi-saksi serta alat bukti dukung lainnya yang terkait dengan dana kegiatan kemahasiswaan tersebut sudah kita temukan unsur kerugian keuangan negara pada saat sekarang ini lebih kurang Rp613 juta," katanya dilansir Halonusa.com melalui kanal YouTube Liputan6, Senin, 27 November 2023.Kasus ini terungkap, lanjut Afliandi, ketika mahasiswa Unand melakukan unjuk rasa di kampus mereka sendiri beberapa waktu lalu.
Unjuk rasa perwakilan mahasiswa juga melaporkan dana kegiatan mahasiswa yang tidak kunjung dibayarkan oleh bendahara kampus ke Kejati Padang. (*)
Editor : RedaksiSumber : YouTube Liputan6