Maling Sepeda Motor, Lelaki di Padang Ini Dibekuk Tim Klewang

×

Maling Sepeda Motor, Lelaki di Padang Ini Dibekuk Tim Klewang

Bagikan berita
Tim Klewang mengamankan AA Pelaku Pencurian di Kota Padang
Tim Klewang mengamankan AA Pelaku Pencurian di Kota Padang

HALONUSA.COM - Seorang pria dengan inisial AA (36) dibekuk tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di daerah Kampung Jambak, Jalan Anggrek I RT001/RW013 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

AA diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Berok Rakik III nomor 4, RT002/RW009 Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.

"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban atas nama Sendu Okira Panda yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor miliknya beserta dua unit HP," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra.

Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melanjutkan untuk melakukan penyelidikan.

"Dalam penyelidikan yang dilakukan, kami mendapatkan bahwa salah satu HP yang hilang berada di tangan salah seorang yang bernama Ari," katanya.

Setelah mengamankan saksi tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ia mendapatkan HP tersebut dari pelaku inisial AA.

"Tim langsung melakukan pengejaran dan akhirnya membekuk pelaku tadi malam. Pengakuan pelaku, ia beraksi dengan salah satu rekannya yang identitasnya sudah kami kantongi," lanjutnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang memburu rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui tersebut. Sementara pelaku saat ini masih diperiksa di Mapolresta Padang.

"Dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya," lanjutnya.

Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini