HALONUSA.COM - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Jumat 24 November 2023.
Lapak PKL tersebut dibongkar setelah tim Satpol PP Padang memberikan surat peringatan dan perintah pembongkaran beberapa waktu lalu.
"Mereka sudah kami berikan teguran dan meminta untuk melakukan pembongkaran mandiri, tetapi masih tidak diindahkan," kata Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Padang Rozaldi Rosman.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh para PKL tersebut karena menggunakan badan jalan untuk berjualan dan hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005, bahwa tidak dibenarkan berjualan memakan badan jalan," katanya.
Ia mengatakan bahwa lapak pedagang yang telah dibongkar tersebut alangsung dibawa ke Markas Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka."Nanti para pemilik lapak-lapak yang sudah dibongkar ini akan kami data kembali dan kami akan meminta untuk menandatangani surat perjanjian," katanya.
Ia mengimbau para pedagang agar tidak berjualan dengan memakan badan jalan. Karena hal tersebut akan mengganggu para pengguna jalan.
"Jika berjualan memakan badan jalan, maka akan mengganggu pengguna jalan dan mengakibatkan kemacetan dan ini akan mengganggu ketertiban umum," katanya. (*)
Editor : Halbert Caniago