HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menetapkan 4 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata Sajuta Janjang.
Kajari Agam, Burhan mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Kami sudah menetapkan 4 orang tersangka yang saat ini masih dilakukan proses penyidikan oleh tim Pidana Khusus," katanya.
Ia memaparkan 4 tersangka itu adalah I sebagai inspector pada CV Arcy, P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI selalu Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Siapapun terkait dalam pekerjaan ini, ketika cukup alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.Ia mengatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp500 jutaan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Sesuai audit BPK RI, ada kekurangan volume pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp553 juta. Tentu kerugian negara tersebut termasuk bagian dari pengawasan yang dilakukannya,” katanya.
Untuk ancaman hukumannya, pihaknya akan menyelesaikan proses penyidikan terlebih dahulu dan nanti akan menentukan pasal yang akan dikenakan. (*)
Editor : Halbert Caniago