HALONUSA.COM - Seorang bocah berumur belasan tahun dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Utara di Nagari Tabek Patah, Kabupaten Tanah Datar.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Heru Gunawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap bocah dengan inisial MDM (13) itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
"Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapatkan laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan identitas pelaku setelah mengetahui bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku di sebuah rumah makan di Kota Padang tersebut terekam kamera pengawas CCTV.
“Pelaku mencuri di Rumah Makan Ikan Bakar Khatib Sulaiman. Aksi pelaku terekam CCTV. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sisa uang yang berhasil dicuri pelaku sebelumnya,” katanya.
Ia mengatakan, sebelum pelaku melakukan pencurian di kawasan hukum Polsek Padang Utara, pelaku terlebih dahulu sudah menjadi tahanan jaksa dalam kasus pemerasan yang dilakukannya.“Karena pelaku anak bawah umur, pelaku dititipkan di Dinas Sosial. Disana pelaku berhasil kabur dan melakukan pencurian di Rumah Makan Ikar Bakar Khatib Sulaiman,” ungkapnya.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban. Setelah berhasil mengambil uang belasan juta, pelaku langsung kabur ke kampung halamannya.
"Dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa 1 helai Celana Jeans Warna Hitam, 1 helai Baju Kaos Warna Kuning Hitam, 1 Gunting Warna Gagang Biru dan Uang Tunai Rp.10.250.000," katanya.
Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Editor : Halbert Caniago