HALONUSA.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Penetapan UMP tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 562-768-2023, yang diterbitkan pada tanggal 20 November 2023.
Tercatat dalam surat tersebut menyatakan bahwa UMP Sumatera Barat dinaikkan sebesar Rp68.973 atau naik sebesar 2,52 persen dibanding tahun 2023.
Dengan adanya kenaikan tersebut, UMP Sumatera Barat pada tahun 2024 akan berubah menjadi Rp2,81 juta per bulannya, sementara untuk tahun 2023 sebesar Rp2,74 juta.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah mengatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 sudah dilaksanakan sesuai proses yang berlaku.
"Untuk pembahasan UMP ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturannya dan sudah dibahas juga di DPRD," katanya.Ia mengatakan, untuk menentukan kenaikan UMP tersebut, pihaknya juga sudah mempertimbangkan beberapa variabel yang sangat penting.
Menurutnya, ada 3 variabel penting untuk menentukan jumlah UMP dari tahun ke tahun. 3 variabel tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha, yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Ia mengatakan bahwa untuk besaran alpha tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat upah dan penyerapan tenaga kerja di Sumatera Barat.
Ia berharap, meskipun kenaikan UMP tidak signifikan, hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. (*)
Editor : Halbert Caniago