Ini Kata Hendri Septa Terkait Gugatan Undang-undang Pilkada Oleh Bima Arya

×

Ini Kata Hendri Septa Terkait Gugatan Undang-undang Pilkada Oleh Bima Arya

Bagikan berita
Wali Kota Padang, Hendri Septa
Wali Kota Padang, Hendri Septa

HALONUSA.COM - Wali Kota Padang, Hendri Septa yang ikut mendukung gugatan tentang Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Hendri Septa mengatakan bahwa ia dan seluruh Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024 sama-sama berbuat untuk rakyat.

"Kami juga berbuat untuk rakyat, jadi apa bedanya kami dengan PJ. Kenapa harus PJ, sementara saya masih bisa sampai Mei," katanya saat diwawancarai, Senin 20 November 2023 di Padang.

Ia mengatakan dengan adanya kebijakan masa kepemimpinan Kepala Daerah dihabiskan di akhir 2023 ini membuat Kepala Daerah kelabakan menyelesaikan Program Unggulannya.

"Seperti saya yang berakhir harusnya di Mei dan dipotong selama 5 bulan membuat saya harus mengejar seuruh Progul saya," katanya.

Menurutnya, adanya gugatan tersebut bukan karena apa-apa. Para Kepala Daerah hanya ingin menyelesaikan tanggung jawab para Kepala Daerah kepada masyarakat.

"Tidak ada maksud lain, saya dan juga Kepala Daerah lainnya ini hanya ingin menyelesaikan tanggung jawab kepada masyarakat saja," katanya.

Ia menyatakan bahwa dirinya pasrah jika gugatan tersebut tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan menganggap hal tersebut merupakan sudah rencana Allah. (*)

Editor : Halbert Caniago
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini