HALONUSA.COM - Polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku penodaan kitab suci umat Islam di Tanah Datar.
Saat jumpa pers yang digelar di Mapolres Tanah Datar menghadirkan langsung NWH, tersangka pelaku perbuatan tak senonoh di hadapan kitab suci di Tanah Datar.
Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah menerangkan, bahwa perbuatan menyimpang yang dilakukan NWH telah dilakoninya sejak tahun 2021 silam. Namun untuk perbuatan tak terpuji di hadapan kitab suci ini baru dilakukannya pertama kali.
NWH telah menyebarkan sekitar 15 video tak senonoh melalui aplikasi di media sosial. Namun video yang melecehkan kitab suci langsung dihapusnya saat mengetahui video itu viral di majad maya.
Perbuatan menyimpang tersebut dilakukan NWH berdasarkan permintaan pemesannya dari dunia maya dengan imbalan pulsa rata-rata sebesar Rp50.000.
Dari pengakuan NWH sejak tahun 2021 dirinya telah meraup uang sekitar Rp2 juta.Polres Tanah Datar akan mendatangkan ahli untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Selain itu juga akan menyelidiki lebih lanjut kemungkinan dan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kalau untuk perbuatan pengakuan dari pelaku ini sudah berulang kali namun yang sempat viral ini baru satu kali. Kita akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut mungkin ada motif-motif lain dari pelaku ataupun mungkin ada keterlibatan dari pihak-pihak yang lain," katanya. (*)
Editor : Tisya