HALONUSA.COM - Belasan pelanggar Perda di Padang disidang tipiring, diganjar denda hingga Rp250 ribu.
Mereka menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis, 9 November 2023.
Persidangan tersebut dipimpin Hakim
tunggal Anton Rizal Setiawan, SH.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, berdasarkan keputusan hakim, mereka semua dikenai denda Rp100.000 hingga ada yang sampai dikenai denda Rp250.000.
"Mereka disidang karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta mereka memilih untuk membayar denda," katanya.
Pada hari ini, kata Raju, ada sebanyak 13 orang yang disidangkan."Mereka yang disidangkan ada yang ditertibkan di atas jembatan kawasan Pantai Padang, ada juga yang kita tertibkan di sepanjang jalan Adinegoro, bahkan ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus," katanya.
Terkait persidangan ini, Raju mengimbau, masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Mari kita jaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, demi menjadikan Kota Padang yang indah dan tertib," katanya. (*)
Editor : RedaksiSumber : Instagram @satpolpppadang