HALONUSA.COM - Tidak jera, 6 lapak dan 1 bangli di Jalan Jakarta kembali dibongkar Satpol PP Kota Padang.
Pembongkaran lapak itu tepatnya yang berada di atas trotoar dan bahu jalan Kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin, 6 November 2023.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, sebanyak 6 lapak dan 1 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dibongkar.
"Bangunan dan lapak tersebut sudah pernah kita bongkar, namun kembali berdiri lagi dan terpaksa kita lakukan pembongkaran kembali," katanya.
Sebelum melakukan pembongkaran oleh anggotanya, kata Rozaldi, Pemko Padang melalui pihak Kecamatan telah melakukan himbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan miliknya.
"Bangunan dan lapak tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akibat bangunan yang didirikan diatas badan jalan, maka terjadi penyempitan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, karena di sana jalannya sangat sempit," katanya.Rozaldi berharap, setelah dilakukan penertiban ini, pemilik tidak lagi mendirikan bangunan di fasilitas umum dan fasiltas sosial lainnya.
"'Anggota BKO Kecamatan bersama Kasi trantib akan terus melakukan pengawasan di sana, untuk upaya pencegahan, jadi kita harap kerjasama semua lapisan masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Kota Padang," harapnya. (*)
Editor : Redaksi