HALONUSA.COM - Lurah Kurao Pagang Padang dinonaktifkan buntut dugaan berjoget sambil peluk biduan.
Tindakan tegas itu diambil oleh Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi terhadap Lurah Kurao Pagang inisial SS dari jabatannya setelah beredar sebuah video yang memperlihat SS berjoget dan memeluk seorang biduan saat perayaan Sumpah Pemuda.
Dalam surat keputusan Camat Nanggalo Kota Padang Nomor 41 tahun 2023 yang ditandatangani Fuji Astomi pada 3 November 2023, memutuskan bahwa untuk membebaskan sementara dari jabatan sementara SS.
Nonaktif itu terhitung sejak 3 November 2023 lantaran SS diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil."Selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya, SS tersebut tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Fuji.
Seperti ramai diberitakan, SS terlihat asyik menikmati suasana pada perayaan Sumpah Pemuda.
Terlihat SS yang memakai baju kaos berwarna hijau itu turun ke lapangan dan menghampiri seorang biduan lalu berjoget, mencium dan memeluk artis orgen tersebut. (*)
Editor : Redaksi