HALONUSA.COM - Tim Opsnal Gabungan Polres Padang Pariaman dan unit Reskrim Polsek Nan Sabaris meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pencari rongsokan.
Pelaku ditangkap sedang tidur pulas di rumahnya di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin, 30 Oktober 2023.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindakan pidana pencurian.
Menangkapi hal tersebut, tim gabungan dari Polres Padang Pariaman dan unit Reskrim Polsek Nan Sabaris langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial DS alias Koroy yang merupakan seorang residivis.
Selanjutnya, tim gabungan mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pelaku Koroy. Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim pun langsung bergerak menuju lokasi untuk menangkap pelaku yang sedang tertidur lelap.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku yang telah malang melintang dalam aksi pencurian ini diketahui sudah dua kali keluar masuk penjara.Saat beraksi, Koroy berkeliling menggunakan becaknya dengan modus mencari barang rongsokan dan begitu melihat rumah dalam keadaan kosong, Koroy langsung
melancarkan aksinya tersebut dengan mencongkel pintu atau jendela rumah menggunakan obeng yang dibawanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 unit telepon genggam, 5 tabung gas, sejumlah peralatan elektronik.
Saat ini pelaku telah di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
"Seakan-akan pergi dengan sebuah becak menggunakan karung, seolah-olah mencari barang rongsokan yang tidak terpakai seperti besi-besi tua. Kemudian di saat melihat rumah tidak ada penghuni, saat itu lah pelaku melancarakan aksinya," kata Kanit Reskrim Polsek Nan Sabaris, Bripka Aldi Safani. (*)
Editor : Tisya