HALONUSA.COM - Minta-minta di lampu merah, badut hingga ibu pengemis gendong bayi diamankan Satpol PP Padang.
Badut hingga ibu pengemis balita serta satu orang anak perempuan itu diamankan petugas penegak Perda di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung
Kota Padang pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Mereka diamankan petugas sedang kedapatan meminta-minta di perempatan lampu merah dan diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Di pasal 10 ayat 1 dan 2 Perda Trantibum telah di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengobjekan/memperalat anak-anak dibawah umur untuk mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis dan setiap orang dilarang melakukan kegiatan ngamen disetiap perempatan jalan," kata Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa.
Raju menjelaskan, setiap pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang sudah menjadi tanggung jawab dari Satpol PP Kota Padang.
"Pengawasan terus kita tingkatkan, karena sudah tugas kita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Untuk selanjutnya, ke empat pengemis tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang oleh Satpol PP Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. (*)
Editor : Redaksi