HALONUSA.COM - Satpol PP Kota Padang sikat warung penjual tuak di Lubuk Begalung.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keresahan masyarakat.
Petugas Perda ini mendatangi langsung warung yang diduga menjual minuman fermentasi yang berada di kawasan Kota Padang pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Kasi Opsdal Satpol PP Eka Putra Irwandi bersama Kasi Lidik Satpol PP Padang Riko Afriwan langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
"Ada laporan yang kita terima dan kita tindaklanjuti, yakni laporan masyarakat tentang adanya warung yang menjual minuman fermentasi jenis tuak di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," katanya.
Saat tiba di lokasi, jajarannya langsung melakukan pemeriksaan di warung tersebut."Di sana kita dapati kurang lebih dua liter minuman fermentasi jenis tuak,dan kita amankan sebagai barang bukti, kita juga berikan surat panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat," katanya.
Eka Putra berharap, masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, serta ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang agar terciptanya kondisi yang kondusif aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat," harapnya. (*)
Editor : Redaksi