HALONUSA.COM - 13 lapak liar termasuk gerobak di Kota Padang ditertibkan petugas Satpol PP.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, pihaknya juga melakukan peneguran dan penertiban terhadap pedagang yang didapati menggunakan dadan jalan dan trotoar sebagai tempat atau sarana untuk tempat berjualan.
"Hampir setiap hari kita lakukan tindakan persuasif kepada pedagang di sana agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan," katanya, Senin, 30 Oktober 2023.
Rozaldi menjelaskan, bahwa berjualan di badan jalan sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum."Tapi masih juga kita dapati ada yang melanggar dan terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban sesuai aturan," katanya.
Rozaldi merinci, ada sebanyak 13 lapak yang diamankan petugas, diantaranya dua unit tabung Gas, satu unit gerobak, serta 10 unit kursi.
"Kita serahkan ke PPNS Satpol PP, untuk diproses sesuai aturan," katanya. (*)
Editor : Redaksi