Catat! Baru 16 Tambang Galian C yang Memiliki Izin di Kota Padang, Selebihnya Ilegal

×

Catat! Baru 16 Tambang Galian C yang Memiliki Izin di Kota Padang, Selebihnya Ilegal

Bagikan berita
Salah satu tambang galian C di Sumbar. (Foto: istimewa)
Salah satu tambang galian C di Sumbar. (Foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Catat! Baru 16 tambang galian C yang memiliki izin di Kota Padang, selebihnya ilegal.

Protes masyarakat terhadap tambang galian C di Kota Padang telah beberapa kali terjadi. Terakhir protes dilakukan warga Anak Air pada beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus menyebutkan, jumlah tambang galian C di Kota Padang ada sebanyak 16 yang memiliki izin, yakni sebanyak 9 izin dipegang oleh PT Semen Padang dan 7 izin lainnya dipegang oleh perorangan CV dan PT.

Galian C berizin yang dipegang oleh PT Semen Padang berlokasi di Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Sementara yang dipegang oleh masyarakat perorangan PT dan CV, diantaranya berlokasi di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kuranji, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan kelurahan Bungus Selatan.

Herry Martinus menyebutkan, ada beberapa permohonan tambang galian C di Kota Padang yang tidak bisa ditindaklanjuti karena terkait masalah tata ruang yang sedang direvisi oleh Pemko Padang.

"Jadi di Kota Padang ada tambang-tambang galian C itu kurang lebih sekitar 16 izin. Itu sebagian besar ada di Semen Padang karena memang kita ketahui bahan baku untuk semen ada di Indarung," katanya. (*)

Editor : Tisya
Sumber : YouTube Official Padang TV News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini