HALONUSA.COM - Satpol PP Padang tertibkan lapak pedagang yang jualan di Trotoar Jalan Protokol, gerobak hingga kursi disita.
Penertiban ini guna menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat dengan melakukan pengawasan Perda dan Perkada di beberapa lokasi di Kota Padang pada Senin, 23 Oktober 2023.
Saat pengawasan itu, Satpol PP
melakukan peneguran kepada masyarakat yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar. Hal ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
"Kita tetap melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat yang masih berjualan di trotoar dan badan
jalan," kata Kasi Ops Satpol
PP Kota Padang, Eka Putra Kasi.
Eka menyebutkan, ada sejumlah lapak milik pedagang yang di naikan petugas ke atas mobil dalmas.
"Jika ada pemiliknya, kita ingatkan dan kita bantu untuk memindahkan, namun, jika tidak ada pemilik dan lapaknya di tinggal kita amankan ke Mako, ada dua gerobak dan dua payung serta beberapa meja dan kursi, puing-puing yang kita amankan," katanyaEka menyebutkan, bahwa Satpol PP akan fokus penertiban di sepanjang kawasan jalan protokol Kota Padang.
"Kita melakukan penertiban dan pengawasan secara bertahap dan berlanjut, untuk sementara kami
fokuskan di sepanjang jalan Protokol, mulai dari Khatib Sulaiman hingga Batas Kota Lubuk Buaya," terangnya. (*)